Pemilik Tanah di Desa Tiron Tolak Eksekusi, Adu Mulut dengan Petugas: Ini Akar Masalahnya
Kediri, Jawa Timur – Penolakan keras disertai adu mulut terjadi antara pemilik tanah dan petugas saat proses eksekusi lahan di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Rabu (3/7/2024). Warga menolak meninggalkan tanah yang diklaim sebagai hak turun-temurun, meski pengadilan telah mengeluarkan putusan eksekusi.
Penyebab Penolakan Warga
-
Klaim Kepemilikan Turun-Temurun
-
Warga mengaku telah menggarap tanah tersebut lebih dari 50 tahun tanpa sertifikat resmi.
-
Tanah dianggap sebagai warisan leluhur yang dikelola secara komunal.
-
-
Sengketa dengan Pengembang
-
Tanah diklaim oleh PT Graha Indah Properti berdasarkan sertifikat HGU.
-
Warga menuduh ada manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat.
-
-
Minim Sosialisasi Hukum
-
Warga mengaku tidak pernah dipanggil ke pengadilan selama proses sengketa.
-
“Kami baru tahu tanah kami mau diambil ketika alat berat datang,” ujar Sukardi (58), salah satu warga.
-
-
Tidak Ada Ganti Rugi yang Memadai
-
Pengembang hanya menawarkan kompensasi Rp 50.000/m², padahal harga pasar di atas Rp 300.000/m².
-
Kronologi Insiden
-
Pukul 08.00 WIB: 50 petugas gabungan (kepolisian, BPN, dan pengembang) datang dengan alat berat.
-
Pukul 08.30 WIB: Warga (terutama ibu-ibu) menghadang dengan duduk di atas tanah.
-
Pukul 09.15 WIB: Adu mulut memanas, warga melemparkan lumpur ke arah petugas.
-
Pukul 10.00 WIB: Eksekusi dihentikan sementara untuk negosiasi.

Baca juga: Puluhan Santri Pikul Sembako dengan Sarung di Lereng Pegunungan Wilis
Pernyataan Pihak Berwenang
Kapolres Kediri, AKBP Budi Santoso:
“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Proses hukum sudah berjalan 3 tahun, warga sebenarnya sudah paham.”
Kepala Desa Tiron, Ahmad Fauzi:
“Ini masalah klasik. Warga merasa dizalimi, tapi di sisi lain ada kepastian hukum yang harus ditegakkan.”
Reaksi Pengembang terhadap Desa Tiron
Manajer PT Graha Indah Properti, Bambang Wijaya:
“Kami sudah dapat izin lengkap. Ganti rugi sudah sesuai NJOP. Kalau warga tetap menolak, kami akan lanjutkan proses hukum.”
Dampak yang Terjadi terhadap Desa Tiron
-
Aktivitas warga lumpuh seharian
-
Anak-anak tidak bisa berangkat sekolah karena akses jalan diblokir
-
Ketegangan masih berlanjut hingga malam hari
Upaya Mediasi yang Ditempuh
-
Musyawarah desa darurat digelar
-
LBH Kediri turun membantu warga
-
Dinas Sosial mengupayakan dialog dengan pengembang
Analisis Konflik
🔹 Aspek Hukum: Sertifikat HGU pengembang sah secara administrasi
🔹 Aspek Sosial: Warga merasa hak adat diabaikan
🔹 Aspek Ekonomi: Nilai ganti rugi dinilai tidak manusiawi
Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Warga:
-
Gugatan ulang ke PN Kediri
-
Laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kejaksaan
-
Upaya kasasi jika masih memungkinkan