, ,

Ini Penyebab Pemilik Tanah di Desa Tiron, Banyakan, Kabupaten Kediri Tolak Eksekusi dan Pilih Adu Mulut dengan Petugas

oleh -19 Dilihat

Pemilik Tanah di Desa Tiron Tolak Eksekusi, Adu Mulut dengan Petugas: Ini Akar Masalahnya

Kediri, Jawa Timur – Penolakan keras disertai adu mulut terjadi antara pemilik tanah dan petugas saat proses eksekusi lahan di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Rabu (3/7/2024). Warga menolak meninggalkan tanah yang diklaim sebagai hak turun-temurun, meski pengadilan telah mengeluarkan putusan eksekusi.

Penyebab Penolakan Warga

  1. Klaim Kepemilikan Turun-Temurun

    • Warga mengaku telah menggarap tanah tersebut lebih dari 50 tahun tanpa sertifikat resmi.

    • Tanah dianggap sebagai warisan leluhur yang dikelola secara komunal.

  2. Sengketa dengan Pengembang

    • Tanah diklaim oleh PT Graha Indah Properti berdasarkan sertifikat HGU.

    • Warga menuduh ada manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat.

  3. Minim Sosialisasi Hukum

    • Warga mengaku tidak pernah dipanggil ke pengadilan selama proses sengketa.

    • “Kami baru tahu tanah kami mau diambil ketika alat berat datang,” ujar Sukardi (58), salah satu warga.

  4. Tidak Ada Ganti Rugi yang Memadai

    • Pengembang hanya menawarkan kompensasi Rp 50.000/m², padahal harga pasar di atas Rp 300.000/m².

Kronologi Insiden

  • Pukul 08.00 WIB: 50 petugas gabungan (kepolisian, BPN, dan pengembang) datang dengan alat berat.

  • Pukul 08.30 WIB: Warga (terutama ibu-ibu) menghadang dengan duduk di atas tanah.

  • Pukul 09.15 WIB: Adu mulut memanas, warga melemparkan lumpur ke arah petugas.

  • Pukul 10.00 WIB: Eksekusi dihentikan sementara untuk negosiasi.

Desa Tiron
Desa Tiron

Baca juga: Puluhan Santri Pikul Sembako dengan Sarung di Lereng Pegunungan Wilis

Pernyataan Pihak Berwenang

Kapolres Kediri, AKBP Budi Santoso:
“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Proses hukum sudah berjalan 3 tahun, warga sebenarnya sudah paham.”

Kepala Desa Tiron, Ahmad Fauzi:
“Ini masalah klasik. Warga merasa dizalimi, tapi di sisi lain ada kepastian hukum yang harus ditegakkan.”

Reaksi Pengembang terhadap Desa Tiron

Manajer PT Graha Indah Properti, Bambang Wijaya:
“Kami sudah dapat izin lengkap. Ganti rugi sudah sesuai NJOP. Kalau warga tetap menolak, kami akan lanjutkan proses hukum.”

Dampak yang Terjadi terhadap Desa Tiron

  • Aktivitas warga lumpuh seharian

  • Anak-anak tidak bisa berangkat sekolah karena akses jalan diblokir

  • Ketegangan masih berlanjut hingga malam hari

Upaya Mediasi yang Ditempuh

  1. Musyawarah desa darurat digelar

  2. LBH Kediri turun membantu warga

  3. Dinas Sosial mengupayakan dialog dengan pengembang

Analisis Konflik

🔹 Aspek Hukum: Sertifikat HGU pengembang sah secara administrasi
🔹 Aspek Sosial: Warga merasa hak adat diabaikan
🔹 Aspek Ekonomi: Nilai ganti rugi dinilai tidak manusiawi

Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Warga:

  1. Gugatan ulang ke PN Kediri

  2. Laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kejaksaan

  3. Upaya kasasi jika masih memungkinkan

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.