800 Kg Daging Babi Hutan Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bitung, Ancaman Penyakit Hewan Mengintai
Buroko- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) Petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran 800 kilogram daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen di Pelabuhan Samudera Bitung. Daging yang dikemas dalam 10 boks stirofoam tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kapal KM Sabuk Nusantara 59.

Baca Juga : Hadiri Pengukuhan Paskibraka Sulut 2025, Wabup Deddy Beri Pesan Khusus untuk Tiga Utusan Bolsel
Tanpa Dokumen, Pemilik Tak Tahu Aturan
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal. “Pemilik mengaku tidak memahami prosedur karantina saat akan mengirim daging ini dari Pulau Falabisahaya, Kepulauan Sula,” ujarnya di Manado,
Akibatnya, petugas terpaksa menahan dan menolak masuknya daging tersebut ke Bitung. “Kami lakukan penolakan karantina, artinya daging ini harus dikembalikan ke daerah asal,” tegas Wayan. Pemilik juga mendapat pembinaan agar mematuhi aturan pelaporan komoditas hewan dan produk turunannya ke petugas karantina.
Ancaman Penyakit Mematikan: ASF dan PMK
Peredaran daging ilegal seperti ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga berpotensi membawa wabah berbahaya. Wayan memperingatkan risiko penyebaran African Swine Fever (ASF atau Demam Babi Afrika) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat menghancurkan peternakan babi di Sulut.
“ASF sangat mematikan bagi babi, dengan tingkat kematian hampir 100%. Sementara PMK bisa menyerang hewan ternak lainnya, merugikan peternak dan mengancam ketahanan pangan,” jelasnya.
Upaya Karantina Sulut Lindungi Ekosistem dan Ekonomi
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Karantina Sulut telah melakukan 140 tindakan penahanan terhadap berbagai komoditas ilegal. Langkah ini bukan hanya untuk mencegah penyebaran penyakit, tetapi juga melindungi ekonomi lokal, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.
Wayan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap peredaran hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya ke petugas karantina. “Kami butuh dukungan masyarakat agar Sulawesi Utara tetap aman dari ancaman wabah dan penyelundupan,” pesannya.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mengirim komoditas pertanian dan peternakan, pastikan:
-
Memiliki sertifikat karantina dari daerah asal.
-
Melapor ke petugas karantina sebelum pengiriman.
-
Tidak membawa produk hewani ilegal, terutama dari daerah berisiko wabah.
Pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bisa berujung pada sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga tindakan hukum.
Dengan kewaspadaan bersama, penyebaran penyakit hewan dan kerugian ekonomi dapat dicegah, menjaga Sulawesi Utara sebagai wilayah yang aman dan produktif.







