Buron Tak Sampai 24 Jam! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda Kediri di Blitar, Ditangkap di Semarang
Blitar, Jawa Timur — Aksi cepat dan sigap jajaran kepolisian kembali menuai apresiasi. Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan muda asal Kediri yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Garum, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Senin malam (8/7/2025).
Korban diketahui berinisial RZ (24), warga Kediri, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan di Blitar dengan luka parah di bagian kepala dan leher. Kejadian tragis ini sontak mengejutkan warga setempat dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, kami langsung lakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di Semarang tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Pelaku Ternyata Orang Dekat
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MZ (27), yang diduga merupakan orang dekat korban. Keduanya sempat menjalin hubungan personal, namun belakangan diketahui sering terlibat konflik.

Baca juga: Disaksikan Ratusan Pengunjung, Begini Hebohnya Suasana Larung Sesaji di Kawah Gunung Kelud
Menurut polisi, motif sementara pembunuhan diduga dipicu oleh kecemburuan dan pertengkaran emosional, yang berujung pada kekerasan fatal. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
“Kami masih dalami motifnya secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, Iptu Wahyu Kurniawan.
Ditangkap di Hotel, Sempat Hendak Kabur ke Luar Pulau
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan menuju arah utara. Tim gabungan Polres Blitar dan Polda Jawa Timur berhasil melacak keberadaan MZ berdasarkan sinyal ponsel dan rekaman CCTV.
Pelaku akhirnya diringkus di sebuah hotel di Kota Semarang, saat tengah bersiap membeli tiket pelayaran menuju Kalimantan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian berlumur darah dan ponsel korban.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Kini MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak keluarga korban meminta keadilan ditegakkan dan berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatan kejam yang dilakukan.
“Kami serahkan semuanya kepada hukum. Tapi kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Harus ada keadilan bagi anak kami,” ujar ayah korban sambil menahan tangis.