, , ,

Fakta Baru Kasus Koper Merah, Begini Penjelasan Saksi Ahli di Persidangan

oleh -17 Dilihat

Fakta Baru Kasus Koper Merah, Begini Penjelasan Saksi Ahli di Persidangan

Surabaya — Persidangan lanjutan kasus yang dikenal sebagai Kasus Koper Merah kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (30/6/2025). Dalam sidang kali ini, muncul sejumlah fakta baru yang terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan seorang pakar forensik dari salah satu universitas ternama di Indonesia. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan secara rinci temuan hasil analisis terhadap koper merah yang menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.

Penjelasan Ahli Forensik: Ada Jejak DNA

Saksi ahli menyebutkan bahwa dari hasil uji laboratorium forensik, ditemukan jejak DNA yang identik dengan korban pada bagian dalam koper. “Jejak biologis berupa bercak darah dan rambut yang kami temukan telah diuji secara ilmiah. Hasilnya menunjukkan kecocokan 99,9 persen dengan DNA korban,” ungkap saksi ahli di ruang sidang.

Temuan ini sekaligus mematahkan bantahan terdakwa yang sebelumnya mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan korban maupun koper tersebut. Menurut saksi, keberadaan jejak DNA itu menguatkan dugaan bahwa koper merah memang berkaitan erat dengan tindak pidana yang didakwakan.

Koper Merah
Koper Merah

Baca juga: SPMB Jalur Domisili Diumumkan Pagi Ini, Ratusan Siswa di Kediri Dipastikan Harus Masuk SMA Swasta

Kondisi Koper dan Dugaan Kronologi

Selain soal DNA, saksi ahli juga memaparkan kondisi fisik koper. Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper dalam kondisi rusak di beberapa bagian, diduga akibat benturan keras. “Kerusakan koper konsisten dengan dugaan bahwa koper ini mengalami penanganan kasar atau dilempar dari ketinggian tertentu,” jelasnya.

Ahli juga menambahkan, posisi dan kondisi barang-barang yang ditemukan bersama koper mendukung dugaan rekayasa upaya untuk menyembunyikan jasad korban.

Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Temuan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menolak kesimpulan saksi ahli dan mempertanyakan prosedur pengambilan sampel DNA. Menurut kuasa hukum, ada potensi ketidaksesuaian dalam proses pengujian yang bisa memengaruhi hasil. “Kami menduga ada cacat prosedur yang seharusnya menjadi perhatian majelis hakim sebelum menyimpulkan lebih jauh,” ujar kuasa hukum.

Agenda Sidang Berikutnya

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Kasus ini terus menyita perhatian publik karena kejanggalan-kejanggalan yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.