Pengemplang Pajak Jalani Sidang Perdana di PN Kabupaten Kediri, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kediri – Seorang pengusaha di Kabupaten Kediri, Ahmad Fauzi (45), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas kasus pengemplang pajak senilai Rp2,8 miliar. Sidang yang digelar pada Selasa (9/7/2024) ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum di sektor perpajakan.
Kronologi Kasus
✔ Pelaku: Pemilik usaha konveksi di Kecamatan Pare
✔ Modus:
-
Manipulasi laporan keuangan
-
Pencatatan fiktif transaksi
-
Tidak menyetorkan PPh badan selama 3 tahun (2020-2023)
✔ Terungkap: Audit rutin oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kediri
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
-
Pasal 39 UU KUP: Pengemplangan pajak dengan kerugian negara
-
Ancaman hukuman:
-
Penjara maksimal 6 tahun
-
Denda 4x jumlah pajak tidak dibayar (±Rp11,2 miliar)
-

Jalannya Sidang Perdana
-
Pembacaan dakwaan oleh JPU
-
Pemeriksaan dokumen bukti elektronik
-
Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa
“Klien kami mengakui kelalaian administrasi, tapi menolak unsur penipuan,” kata Oskar Hadi, S.H., pengacara terdakwa.
Upaya Restitusi
-
Terdakwa telah mengembalikan Rp1,2 miliar
-
Proses pelunasan sisa hutang masih negosiasi
Dampak pada Usaha
-
30 karyawan terancam PHK
-
Aset perusahaan sedang dalam penyitaan
Statistik Pengemplangan Pajak di Kediri
📊 2023: 5 kasus (total kerugian Rp9,5 miliar)
📊 2024 (sampai Juni): 3 kasus (termasuk ini)
Pesan KPP Pratama Kediri
“Ini peringatan keras bagi wajib pajak lain. Kami akan intensifkan pemeriksaan terhadap UMKM dengan omset >Rp4,8 miliar/tahun,” tegas Kepala KPP Kediri, Bambang Sutrisno.
#SidangPajak #KUP #Kediri
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi perpajakan di tingkat daerah. 💰⚖️